TOLITOLI, LenteraWayracana.id – Desakan agar penanganan dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas mendapat kepastian hukum bergema di depan Mapolres Tolitoli, Sulawesi Tengah, Senin (7/9/2026).
Sekitar 20 orang yang tergabung dalam DPC LSM Interupsi dan LSM GIAK Kabupaten Tolitoli menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Dondo. Massa menilai diperlukan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.30 Wita itu dipimpin Rusdi Jamal alias Bolong dan Henrik Lamo SE, selaku koordinator lapangan. Massa datang dari Sekretariat DPC LSM Interupsi dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi pengeras suara, disertai iring-iringan sepeda motor.
Meminta Kepastian, Bukan Sekadar Pernyataan
Di hadapan Mapolres Tolitoli, massa menyampaikan sejumlah aspirasi mengenai pentingnya transparansi dan kepastian dalam proses penegakan hukum.

Perwakilan LSM Giak Tolitoli, Handri Lamo SE, mengatakan kehadiran mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap warga yang sedang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan keadilan serta kepastian atas proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, prinsip negara hukum menempatkan hukum sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus penegakan hukum.
Sementara itu, Rusdi Jamal alias Bolong dari DPC LSM Interupsi Tolitoli menyoroti pentingnya profesionalitas, objektivitas dan transparansi aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
Aspirasi tersebut, menurutnya, tidak semata-mata menyangkut satu perkara, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam perspektif hukum, kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga melalui proses yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika sebuah laporan menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap kelompok rentan, kebutuhan akan kepastian proses menjadi semakin penting.
Wakapolres Tolitoli Terima Aspirasi Massa
Sekitar pukul 10.00 Wita, massa diterima Wakapolres Tolitoli Kompol Nana Taryana, S.Sos. Wakapolres menyampaikan bahwa pihak kepolisian menghargai penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan tertib.
Wakapolres menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Terkait perkara yang disampaikan massa, pihak kepolisian kemudian mengundang perwakilan aksi untuk berdialog di lingkungan Mapolres Tolitoli.
Dialog menjadi ruang untuk mempertemukan dua kebutuhan yang sama-sama penting: kegelisahan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan kewajiban aparat untuk memastikan setiap proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan sesuai koridor hukum.
Pendampingan Psikologis untuk Korban
Dalam dialog tersebut disepakati sejumlah langkah terkait penanganan perkara.
Polres Tolitoli akan mendatangkan tim psikologi untuk memberikan pendampingan sekaligus asesmen psikologis terhadap pihak yang menjadi korban.
Selain itu, Polres Tolitoli akan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam memberikan pendampingan serta memastikan hak dan perlindungan korban tetap terpenuhi.
Penanganan perkara juga akan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan kepentingan korban, aspek perlindungan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi penting karena dalam perkara yang diduga melibatkan korban penyandang disabilitas, proses hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pembuktian perkara. Pendekatan perlindungan korban juga menjadi bagian penting agar proses pemeriksaan tidak justru menimbulkan tekanan psikologis tambahan.
Dengan demikian, hukum tidak berhenti sebagai teks dalam peraturan perundang-undangan, tetapi hadir sebagai instrumen perlindungan bagi mereka yang berada dalam posisi rentan.
Perkara Dilaporkan ke Polsek Dondo
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut, perkara bermula dari dugaan pencabulan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang gadis penyandang disabilitas di Dusun Topingan, Desa Ogogili, Kecamatan Dondo.
Pihak keluarga korban telah melaporkan perkara tersebut ke Polsek Dondo pada 10 Agustus 2026 melalui laporan dengan nomor STTLP/B/23/VIII/2026/SPKT/Polsek Dondo/Polres Tolitoli/Polda Sulteng.
Kekhawatiran keluarga kemudian muncul karena mereka menginginkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Dalam konteks ini, aksi yang dilakukan DPC LSM Interupsi dan LSM GIAK menjadi kanal penyampaian keresahan publik. Namun, karena perkara masih dalam proses hukum, seluruh pihak tetap berkewajiban menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului kesimpulan hukum.
Yang menjadi titik penting adalah memastikan proses berjalan profesional, korban memperoleh perlindungan yang memadai, dan masyarakat mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara sesuai batas kewenangan serta ketentuan hukum.
Aksi Berakhir Aman dan Tertib
Setelah menjalani rangkaian penyampaian aspirasi dan dialog, seluruh kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 Wita.
Aksi berlangsung aman dan tertib. Pihak kepolisian menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat serta menegaskan komitmen untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum.
Bagi keluarga korban, kepastian proses tentu bukan sekadar persoalan administratif. Di balik sebuah laporan hukum terdapat kecemasan, harapan dan kebutuhan untuk merasa terlindungi.
Karena itu, penyelesaian perkara secara profesional dan berperspektif korban menjadi ujian penting bagi penegakan hukum: bukan hanya seberapa cepat sebuah perkara diproses, tetapi seberapa mampu sistem hukum memberikan rasa keadilan sekaligus perlindungan kepada mereka yang paling membutuhkan. (LW.ID)

