TOLITOLI , LenteraWayracana.id | — Musibah kebakaran yang menghanguskan sekitar 418 pohon cengkeh milik Kelompok Tani Pekebun Cengkeh Sumalikat, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, berujung pada kesepakatan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum di DPRD Kabupaten Tolitoli, Kamis (10/9/2026).
Kebakaran tersebut dipicu aktivitas pembersihan area kebun dengan cara membakar sisa hasil parasan rumput. Dalam kondisi kemarau yang relatif ekstrem, api yang semula digunakan untuk membersihkan lahan kemudian tidak terkendali dan merambat hingga membakar tanaman cengkeh masyarakat.
Kerugian yang dialami kelompok tani diperkirakan mencapai 418 pohon cengkeh dengan luas area terdampak sekitar tiga hektare.
RDP Mempertemukan Korban dan Penanggung Jawab Pembersihan Lahan
RDP tersebut mempertemukan Kelompok Tani Pekebun Cengkeh Sumalikat sebagai pihak yang mengalami kerugian dengan Ucok, pihak yang disebut bertanggung jawab atas aktivitas pembersihan lahan.

Forum turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, unsur Forkopimda, Polres Tolitoli, Koramil 1305-01 Baolan, kelompok tani korban kebakaran, serta awak media.
Pertemuan tidak sekadar menjadi ruang penyampaian keluhan, tetapi juga menjadi forum mediasi untuk mencari jalan keluar atas kerugian yang dialami petani.
Setelah melalui proses musyawarah, kedua pihak mencapai kesepakatan bahwa setiap pohon cengkeh yang terbakar akan diganti senilai Rp400 ribu per pohon.
Dengan jumlah kerusakan sekitar 418 pohon, nilai kompensasi berdasarkan perhitungan tersebut mencapai sekitar Rp167,2 juta, apabila seluruh jumlah pohon yang disebut dalam laporan menjadi dasar penggantian.
Pemerintah Siapkan Dukungan Bibit dan Pupuk
Penyelesaian persoalan tidak berhenti pada kompensasi. Pemerintah melalui Dinas Perkebunan juga diharapkan memberikan dukungan kepada masyarakat tani yang terdampak berupa bibit cengkeh siap tanam dan pupuk.
Bantuan tersebut memiliki arti penting bagi petani karena tanaman cengkeh bukan komoditas yang dapat segera dipulihkan dalam hitungan bulan. Kerusakan tanaman berarti hilangnya aset produktif sekaligus potensi pendapatan petani dalam jangka panjang.
Bagi kelompok tani Sumalikat, penggantian tanaman dan dukungan sarana produksi menjadi bagian penting untuk membangun kembali kebun yang rusak akibat kebakaran.
Musyawarah Menjadi Jalan Penyelesaian
Kesepakatan yang lahir dalam RDP memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik di tingkat masyarakat tidak selalu harus berujung pada eskalasi persoalan. Musyawarah, ketika seluruh pihak hadir dengan itikad mencari solusi, dapat menjadi instrumen sosial untuk mempertemukan kepentingan korban dan pihak yang bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, RDP DPRD Tolitoli menjadi ruang artikulasi kepentingan petani sekaligus jembatan menuju penyelesaian yang lebih konstruktif.
Jemi Yusuf dari DPRD Tolitoli, sebagai sumber informasi kegiatan tersebut, menyampaikan harapan agar kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang mengalami musibah kebakaran kebun cengkeh.
Kemarau Ekstrem, Pembakaran Sisa Kebun Perlu Diwaspadai
Di balik kasus tersebut terdapat pelajaran penting mengenai risiko pembukaan dan pembersihan lahan menggunakan api, khususnya ketika kondisi vegetasi sangat kering.
Pada musim kemarau, sisa rumput, daun, ranting, dan material organik lainnya dapat berubah menjadi bahan bakar yang mudah terbakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat menjalar ketika dipengaruhi angin dan kondisi lahan yang kering.
Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan menghindari pembakaran sisa hasil parasan untuk membersihkan kebun, terutama ketika kondisi cuaca dan vegetasi sangat kering.
Pencegahan menjadi jauh lebih murah daripada pemulihan. Sebatang cengkeh yang terbakar bukan hanya kehilangan tanaman, tetapi juga berarti hilangnya investasi waktu bertahun-tahun yang dibutuhkan hingga tanaman kembali produktif.
Ulasan Singkat
Kasus kebakaran kebun Sumalikat menunjukkan bahwa persoalan lingkungan dan ekonomi masyarakat sering kali berada dalam satu garis yang sama. Praktik pembakaran lahan yang dianggap sederhana dapat berubah menjadi bencana ketika berhadapan dengan kondisi kemarau ekstrem.
Kesepakatan kompensasi dan bantuan bibit merupakan langkah positif. Namun, aspek yang lebih strategis adalah membangun budaya pengelolaan lahan tanpa bakar. Edukasi, pengawasan, serta penyediaan metode alternatif pembersihan kebun perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak berulang.
Bagi petani, kebun cengkeh bukan sekadar hamparan tanaman. Ia adalah modal ekonomi, warisan keluarga, dan harapan yang ditanam untuk masa depan. Karena itu, perlindungan terhadap kebun berarti pula menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat pedesaan. (LW.id)

