PINRANG, LenteraWayracana.id — Pemerintah Kabupaten Pinrang memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi setelah menemukan indikasi ketidaktertiban dalam tata kelola salah satu pangkalan di Kecamatan Tiroang.

Penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik tabung LPG bersubsidi yang berpindah dari pangkalan ke tangan konsumen, terdapat mandat negara agar subsidi energi benar-benar menyentuh rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang menjadi kelompok sasaran.

Melalui Satgas Terpadu Migas TPID Kabupaten Pinrang bersama unsur Forkopimca Tiroang, pemerintah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pangkalan tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan adanya stok LPG yang belum disalurkan kepada masyarakat, disertai sejumlah ketidaksesuaian dalam administrasi dan mekanisme distribusi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Pinrang, Muh. Yusuf Nur, menjelaskan temuan tersebut menjadi dasar pemberian Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada pengelola pangkalan.
Tak berhenti pada teguran administratif, pemerintah daerah juga merekomendasikan pengurangan alokasi pasokan sebesar 50 persen selama tiga bulan.

Alokasi Dipangkas, Pasokan Dialihkan
Kebijakan tersebut dirancang dengan prinsip korektif. Sebagian alokasi yang dikurangi dari pangkalan bermasalah akan dialihkan kepada pangkalan lain di sekitar Kecamatan Tiroang.
Langkah itu diharapkan mampu menjaga keseimbangan pasokan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap LPG 3 kilogram sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.500.
Dalam perspektif tata kelola subsidi, kebijakan tersebut memiliki dua dimensi sekaligus: memberikan sanksi kepada pengelola yang tidak tertib dan memastikan konsekuensi pelanggaran tidak berujung pada kelangkaan bagi masyarakat.
Sebab, LPG 3 kilogram bukan sekadar komoditas perdagangan. Bagi sebagian masyarakat, tabung bersubsidi tersebut merupakan energi utama untuk memasak dan menopang aktivitas ekonomi rumah tangga.
Karena itu, ketika distribusinya tersendat atau tidak berjalan sesuai mekanisme, dampaknya dapat langsung terasa pada kehidupan sehari-hari.
Pemerintah Beri Ruang Pembenahan
Pemkab Pinrang tetap memberikan kesempatan kepada pengelola pangkalan untuk melakukan pembenahan selama masa pemberlakuan sanksi.
Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan proses perbaikan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi benar-benar menyentuh aspek distribusi dan pelayanan kepada masyarakat.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa penertiban tidak semata-mata dimaksudkan sebagai tindakan represif. Pemerintah juga berupaya membangun disiplin tata niaga agar rantai distribusi LPG bersubsidi berjalan transparan, tertib, dan tepat sasaran.
Dalam konteks tersebut, pengawasan menjadi instrumen penting untuk mencegah subsidi energi bergeser dari fungsi sosialnya menjadi ruang keuntungan yang tidak semestinya.
Komisi II DPRD Pinrang Dukung Penertiban
Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang. Pengawasan terhadap pangkalan LPG 3 kilogram selanjutnya akan diperluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pinrang.
Pengawasan menyeluruh diperlukan karena persoalan distribusi LPG bersubsidi tidak berhenti pada satu pangkalan. Efektivitas subsidi sangat ditentukan oleh kepatuhan seluruh mata rantai distribusi, mulai dari penyalur hingga pangkalan dan konsumen sasaran.
Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga agar LPG 3 kilogram tersedia dalam jumlah yang memadai, dijual sesuai ketentuan, dan tidak mengalami penyimpangan peruntukan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan subsidi bukan hanya terletak pada banyaknya tabung yang disalurkan, melainkan pada siapa yang menerima, berapa harga yang dibayar, dan apakah distribusi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Pemkab Pinrang menegaskan komitmennya untuk menjaga agar subsidi energi tetap berada pada jalur yang semestinya: hadir sebagai instrumen perlindungan masyarakat, bukan menjadi celah bagi praktik distribusi yang menyimpang. (Mamad)

