Tolitoli, LenteraWayracana.id — Penegakan hukum tidak berakhir ketika hakim mengetukkan palu. Di Tolitoli, proses itu kembali menemukan titik akhirnya melalui pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebanyak 305,6483 gram narkotika jenis sabu-sabu, lima senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Triwulan III Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Jalan Magamu, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Selasa (6/10/2026), mulai pukul 09.45 WITA hingga sekitar pukul 10.45 WITA.
Data tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam laporan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kajari Tolitoli Ali Toatubun, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah untuk memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.
«“Pemusnahan barang bukti juga menjadi salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum,” demikian pokok penegasan Kajari Tolitoli dalam sambutannya.»
Secara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap membutuhkan tindak lanjut administratif dan eksekutorial. Karena itu, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari mata rantai penegakan hukum.

Barang bukti yang sebelumnya menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan ditetapkan untuk dimusnahkan, harus dikelola secara tertib agar tidak membuka ruang penyalahgunaan.
Dalam konteks itu, pemusnahan menjadi semacam garis akhir: barang yang pernah memiliki posisi sentral dalam proses pembuktian hukum secara resmi dikeluarkan dari peredaran.
Kejari Tolitoli juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat dapat melihat bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan putusan.
Sabu 305,6483 Gram Jadi Barang Bukti Terbesar
Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu-sabu menjadi salah satu yang paling menonjol.
Total sabu yang dimusnahkan mencapai 305,6483 gram, dengan nilai yang dicantumkan dalam laporan sekitar Rp305.648.300.
Angka tersebut bukan semata persoalan berat dan nilai ekonomi. Di balik ukuran tersebut terdapat dimensi sosial yang lebih luas, sebab narkotika memiliki daya rusak yang dapat menjalar dari individu hingga lingkungan keluarga dan masyarakat.
Karena itu, pemusnahan narkotika memiliki makna preventif sekaligus simbolik: memastikan barang bukti yang telah menjadi bagian dari perkara pidana tidak memiliki kesempatan kedua untuk kembali masuk ke ruang sosial.
Selain narkotika, Kejari Tolitoli juga memusnahkan lima buah senjata tajam.
Barang bukti lainnya terdiri atas tas selempang, dokumen cetak bukti digital, palu, alat pengupas, kunci Y, obeng, gunting, kursi lipat, kotak besi, serta dua unit telepon seluler dalam kondisi rusak atau pecah.
Dimusnahkan dengan Metode Sesuai Jenis Barang
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain dibakar, dihancurkan, dipotong, dirusak, maupun menggunakan metode lain yang dianggap sesuai.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemusnahan barang bukti bukan tindakan serampangan, melainkan bagian dari prosedur pelaksanaan putusan yang harus dilakukan secara terukur.
Setelah proses pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari administrasi pertanggungjawaban.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan institusi penegak hukum.
Di antaranya Bupati Tolitoli diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli Mohamad Dzikron, S.H., M.Si., Kajari Tolitoli Ali Toatubun, S.H., M.H., Dandim 1305/BT Letkol Inf Aryanto Rolando, S.I.P., Danlanal Tolitoli Letkol Laut (P) Abdul Rahman Gazali, M.Tr.Opsla, Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Tri Dharma Putra, S.H., serta Kasi Bimnadik Lapas Kelas IIB Tolitoli I Putu Arta Wibawa, S.H.
Selain itu, kegiatan turut dihadiri tamu undangan dan insan pers dengan jumlah keseluruhan sekitar 50 orang.
Dalam sambutannya, Mohamad Dzikron membacakan sambutan Bupati Tolitoli, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah inkracht merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Tolitoli, kata dia, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tolitoli dan seluruh aparat penegak hukum yang terus menjaga kepastian serta ketertiban hukum di daerah.
Ada pesan penting di balik kegiatan yang secara kasatmata tampak sederhana tersebut. Penegakan hukum membutuhkan kesinambungan dari awal hingga akhir, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, putusan, hingga eksekusi.
Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu indikator bahwa putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi diterjemahkan ke dalam tindakan nyata.
Bagi masyarakat, transparansi pada tahap ini menjadi penting. Sebab kepastian hukum bukan hanya tentang siapa yang dinyatakan bersalah atau bagaimana suatu perkara diputus, melainkan juga tentang bagaimana negara memastikan konsekuensi putusan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Selasa pagi itu, barang-barang yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara pidana akhirnya kehilangan fungsi dan statusnya sebagai barang yang dapat kembali beredar.
Dengan demikian, pemusnahan tersebut bukan sekadar meniadakan barang bukti secara fisik. Ia merupakan simbol bahwa satu rangkaian proses hukum telah dituntaskan, dan pada saat yang sama menjadi pesan bahwa hukum bekerja hingga ke tahap paling akhir. (LW.id)

