LenteraWayracana.id — Operasi gabungan pemberantasan narkotika yang digelar Polres Tolitoli di Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, pada Sabtu dini hari, 10 Oktober 2026, mengungkap dua kasus dugaan kepemilikan dan peredaran sabu. Dalam dua pengungkapan di lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan dua laki-laki berinisial FA dan IRP, berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,79 gram.

Pengungkapan itu berlangsung di kawasan permukiman dan rumah kos di Kelurahan Tuweley serta Kelurahan Baru. Selain paket yang diduga sabu, petugas menyita alat isap, telepon seluler, dan sejumlah kemasan yang menurut keterangan kepolisian berkaitan dengan temuan barang bukti.

Informasi tersebut disampaikan dalam Konferensi pers Humas Polres Tolitoli tertanggal 10 Oktober 2026. Kepolisian menyebut operasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan pemerintah dan pimpinan Polri untuk menggempur lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.
Dua Lokasi, Dua Pengungkapan pada Dini Hari
Kasus pertama terungkap sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Samratulangi, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan.

Berdasarkan keterangan Polres Tolitoli, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba menerima informasi sekitar pukul 01.00 WITA mengenai seorang laki-laki berinisial FA yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kos yang bersangkutan sekitar pukul 01.30 WITA. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah alat isap sabu atau bong di lantai dapur serta sebuah pembungkus plastik bening berukuran sedang di sela plafon.
Setelah diperiksa, pembungkus tersebut dilaporkan berisi tiga paket plastik klip berukuran sedang dan satu paket berukuran kecil yang diduga berisi sabu.
Dari lokasi itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna hitam. Berat bruto keseluruhan barang yang diduga sabu dalam perkara FA dilaporkan mencapai 4,29 gram.
FA, yang dalam siaran pers disebut berusia 27 tahun dan berstatus mahasiswa, selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Polres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Pengungkapan Kedua di Kelurahan Baru
Sekitar pukul 03.00 WITA, pengungkapan kedua berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan St. Hasanuddin, Lorong Karya Bakti, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.
Kepolisian menerangkan bahwa tim operasional menerima informasi sekitar pukul 02.00 WITA mengenai seorang laki-laki berinisial IRP yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi tempat kos tersebut dan mengamankan IRP. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua alat isap sabu di lantai serta sebuah bungkus rokok merek Scorpion di lantai kamar.
Bungkus rokok tersebut dilaporkan berisi tiga paket plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Android merek Oppo berwarna emas.
Berat bruto barang yang diduga sabu dalam perkara kedua itu tercatat 2,50 gram. IRP, yang menurut siaran pers berusia 27 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta, kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Tolitoli.
Dengan demikian, berdasarkan angka yang tercantum dalam dua siaran pers tersebut, total berat bruto barang yang diduga sabu mencapai 6,79 gram.
Barang Bukti dan Dugaan Peredaran Narkotika
Dalam pengungkapan pertama, polisi melaporkan temuan empat paket yang diduga sabu, satu alat isap, serta sebuah telepon seluler. Sementara dalam pengungkapan kedua, petugas menyita tiga paket yang diduga sabu, dua alat isap, satu bungkus rokok, dan sebuah telepon seluler.
Kedua perkara tersebut memiliki kesamaan pada dugaan penguasaan narkotika, tetapi berlangsung di alamat berbeda dan melibatkan terduga yang berbeda pula.
Polisi mencantumkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dasar pasal yang dipersangkakan.
Pencantuman pasal tersebut menunjukkan arah penanganan hukum yang disebutkan dalam siaran pers, bukan penetapan bahwa para terduga telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (LW.id)

