TOLITOLI, LenteraWayracana.id — Wacana pembentukan regulasi daerah untuk merespons fenomena perilaku seksual yang menjadi perhatian masyarakat kembali mengemuka di Kabupaten Tolitoli. Fraksi Partai Golkar DPRD Tolitoli mengusulkan agar isu tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai bagian dari instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah.

Usulan itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Tolitoli, Jemi Yusuf, dalam giat Rabu, 30 September 2026. Menurutnya, gagasan pembentukan regulasi tersebut berangkat dari perhatian terhadap fenomena sosial yang dinilai semakin terlihat di ruang publik, serta mempertimbangkan tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli tertanggal 14 Agustus 2026 dan hasil studi tiru DPRD Tolitoli mengenai pencegahan serta penanggulangan perilaku seksual yang menjadi perhatian tersebut.

Propemperda sebagai Instrumen Kebijakan
Dalam pandangan Fraksi Golkar, Propemperda tidak semata-mata menjadi daftar administratif rancangan peraturan daerah. Instrumen tersebut dipandang sebagai ruang untuk merumuskan respons kebijakan terhadap persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Karena itu, usulan regulasi diarahkan pada tema pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko, sekaligus penguatan edukasi masyarakat, perlindungan generasi muda, serta peningkatan kesadaran mengenai kesehatan reproduksi dan penyakit menular seksual.

Jemi Yusuf menyebut fenomena LGBT dan istilah boti sebagai bagian dari persoalan sosial yang menurut Fraksi Golkar perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah dan DPRD.
Istilah tersebut, terutama boti yang dalam bahasa gaul sering dikaitkan dengan peran seksual tertentu pada hubungan sesama jenis, merupakan istilah sosial yang penggunaannya tidak dapat diperlakukan sebagai kategori medis. Dalam pemberitaan, istilah tersebut penting ditempatkan sebagai terminologi yang digunakan oleh sumber, bukan sebagai klasifikasi kesehatan.
Antara Norma Sosial dan Perspektif Kesehatan
Usulan regulasi tersebut berada pada persimpangan antara norma sosial, nilai keagamaan, perlindungan anak dan remaja, serta perspektif kesehatan masyarakat.
MUI pada 14 Agustus 2026 juga menyuarakan perhatian terhadap isu LGBT dalam konteks penguatan moral bangsa.
Namun, dari perspektif medis, WHO menegaskan bahwa orientasi seksual pada dirinya sendiri bukan merupakan gangguan kesehatan. Dalam pengembangan ICD-11, kategori gangguan yang sebelumnya berkaitan dengan orientasi seksual direkomendasikan untuk dihapus karena tidak memiliki dasar klinis yang memadai untuk menjadikan orientasi seksual sebagai gangguan.
Dengan demikian, apabila gagasan tersebut nantinya diterjemahkan menjadi peraturan daerah, substansi regulasi perlu dirumuskan secara presisi: membedakan antara orientasi seksual, perilaku seksual berisiko, eksploitasi seksual, kekerasan seksual, perlindungan anak, serta persoalan kesehatan masyarakat.
Pencegahan HIV dan Penyakit Menular Seksual
Salah satu alasan yang dikemukakan dalam bahan usulan adalah kekhawatiran terhadap penyakit menular seksual dan HIV/AIDS.
Secara ilmiah, HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh, sedangkan AIDS merupakan kondisi paling lanjut dari infeksi HIV. Penularan HIV dapat terjadi melalui pertukaran cairan tubuh tertentu, termasuk melalui hubungan seksual vaginal atau anal tanpa perlindungan dengan orang yang terinfeksi, penggunaan jarum suntik secara bersama, serta penularan dari ibu ke anak.
Karena itu, agenda pencegahan HIV lebih tepat ditempatkan dalam kerangka edukasi kesehatan, pemeriksaan, pencegahan perilaku berisiko, akses layanan kesehatan, dan pengobatan, bukan dengan menghubungkan HIV secara eksklusif dengan identitas atau orientasi seksual tertentu.
Pendekatan tersebut menjadi penting agar kebijakan publik tidak berhenti pada narasi moral, tetapi juga menghasilkan instrumen pencegahan yang berbasis pengetahuan dan dapat diterapkan secara efektif.
Menunggu Pembahasan di Ranah Legislasi
Fraksi Golkar berharap gagasan pembentukan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Seks Berisiko dapat menjadi bagian dari pembahasan Propemperda Kabupaten Tolitoli.
Bagi Jemi Yusuf, regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen perlindungan generasi muda sekaligus respons pemerintah daerah terhadap dinamika sosial yang berkembang.
Pada titik inilah proses legislasi menjadi penting. Setiap gagasan yang masuk ke Propemperda pada akhirnya membutuhkan kajian akademik, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta pembahasan bersama para pemangku kepentingan.
Sebab, regulasi daerah bukan hanya soal memberi batas, tetapi juga membangun arah. Di tengah perubahan sosial yang bergerak cepat, kebijakan publik dituntut mampu menjaga nilai masyarakat sekaligus berpijak pada data, ilmu pengetahuan, hak warga negara, dan prinsip perlindungan kelompok rentan.
Sumber: Jemi Yusuf, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tolitoli. (Lw.id)

