Gunungsitoli, Sumatera Utara | Lentera Wayracana.id
Kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan fasilitas medis maupun kelengkapan sarana penunjang. Dalam perspektif manajemen pelayanan publik, kesejahteraan tenaga kesehatan merupakan variabel fundamental yang berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Karena itu, apabila benar masih terdapat tenaga kesehatan di sejumlah puskesmas di Kota Gunungsitoli yang menerima upah relatif rendah atau bahkan belum memperoleh hak-haknya, seperti gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), jasa pelayanan, maupun hak administratif lainnya, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Di balik aktivitas pelayanan kesehatan setiap hari, terdapat realitas kemanusiaan yang tidak selalu terlihat. Para tenaga kesehatan tetap menjalankan tugas profesionalnya melayani ibu hamil, bayi, lansia, pasien gawat darurat, hingga masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis, meskipun di saat yang sama sebagian dari mereka diduga masih menghadapi ketidakpastian terhadap pemenuhan hak ekonominya.
Persoalan ini bukan semata menyangkut administrasi keuangan, melainkan berkaitan dengan aspek psikologis, motivasi kerja, dan keberlanjutan pelayanan publik. Berbagai kajian dalam ilmu organisasi menunjukkan bahwa kesejahteraan pegawai memiliki korelasi erat dengan produktivitas, loyalitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pada sisi lain, para tenaga kesehatan juga memiliki kehidupan pribadi yang harus dipenuhi. Mereka memiliki keluarga yang membutuhkan nafkah, anak-anak yang memerlukan biaya pendidikan, cicilan yang harus diselesaikan, hingga kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak dapat ditunda.
Dalam situasi demikian, muncul pertanyaan yang layak menjadi bahan refleksi bersama: bagaimana mungkin pelayanan dapat berlangsung secara optimal apabila para pelaksana layanan masih dibebani persoalan pemenuhan kebutuhan dasar?
Jika hambatan pembayaran disebabkan oleh regulasi maupun mekanisme administrasi, maka tata kelola pemerintahan yang baik semestinya mampu mengantisipasi persoalan tersebut sejak tahap perencanaan. Prinsip good governance menempatkan efektivitas, akuntabilitas, dan responsivitas sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam menjamin terpenuhinya hak-hak aparatur dan tenaga pelayanan publik.
Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam sistem kesehatan daerah. Mereka bukan sekadar aparatur yang menjalankan kewajiban administratif, melainkan sumber daya manusia strategis yang menjadi penopang utama pelayanan kesehatan masyarakat. Ketika kesejahteraan mereka terabaikan, dampaknya tidak berhenti pada individu, tetapi berpotensi memengaruhi kualitas layanan publik secara keseluruhan.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan segera melakukan langkah konkret dengan menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunda, memperbaiki mekanisme pembayaran agar lebih efektif, serta mengevaluasi sistem pengelolaan keuangan dan tata kelola pelayanan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Kepemimpinan yang efektif tidak hanya diukur dari keberhasilan menjalankan program pembangunan, tetapi juga dari kemampuan memastikan setiap tenaga pengabdi masyarakat memperoleh haknya secara adil, layak, dan tepat waktu. Sebab pada akhirnya, menjaga kesejahteraan tenaga kesehatan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan investasi sosial untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sumber: Diolah dan ditulis ulang berdasarkan substansi opini yang disampaikan penulis kepada Lentera Wayracana.id.
(Yamred)

