PINRANG, LenteraWayracana.id — Kelangkaan LPG 3 kilogram (kg) kembali menjadi keresahan publik di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Persoalan yang menyentuh langsung kebutuhan dapur rumah tangga hingga keberlangsungan usaha kecil itu bahkan dibawa ke ruang publik melalui aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pinrang, Senin (31/8/2026).

Aliansi Pemuda dan Masyarakat menilai persoalan LPG 3 kg tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan barang, tetapi juga menyangkut tata kelola distribusi, kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), transparansi pasokan, serta pengawasan terhadap pangkalan.

Di tengah berlangsungnya aksi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pinrang, Muh. Yusup, hadir langsung menemui massa. Ia duduk bersama mahasiswa dan masyarakat, sementara perwakilan DPRD Kabupaten Pinrang serta Kapolres Pinrang turut memantau jalannya penyampaian aspirasi.

Kehadiran pejabat terkait tersebut menjadi bagian penting dari dinamika aksi. Sebab, bagi masyarakat, LPG 3 kg bukan sekadar komoditas energi, melainkan kebutuhan dasar yang menentukan apakah aktivitas memasak rumah tangga dan usaha mikro dapat berjalan normal.
Dari Kelangkaan Menjadi Persoalan Tata Kelola

Dalam orasinya, massa mendesak DPRD bersama Disperindag melakukan inspeksi mendadak terhadap pangkalan LPG 3 kg yang diduga menjual tabung bersubsidi tersebut di luar ketentuan.
Massa juga meminta dilakukan audit terhadap rantai distribusi LPG 3 kg, mulai dari tingkat agen hingga pangkalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui titik persoalan yang menyebabkan pasokan di tingkat konsumen menjadi sulit diperoleh.
Selain itu, massa mendesak pemerintah memastikan harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan tetap mengacu pada HET yang berlaku.
Tuntutan lainnya menyasar aspek transparansi. Massa meminta pemerintah membuka informasi mengenai kuota dan pasokan yang diterima masing-masing pangkalan sehingga distribusi dapat diawasi secara lebih objektif.
Massa juga mendorong evaluasi terhadap pangkalan yang dinilai bermasalah. Jika ditemukan pelanggaran dan terbukti dilakukan berulang, mereka meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin.
“Banyak Masyarakat Mau Memasak, tetapi Gas Tidak Ada”
Jenderal Lapangan aksi, Bilgates, mengatakan tuntutan yang disampaikan merupakan representasi keresahan masyarakat yang menghadapi kesulitan memperoleh LPG 3 kg.
«“Aspirasi yang kami bawa hari ini merupakan keresahan dari masyarakat itu sendiri. Banyak masyarakat yang mau memasak, tetapi tabung gas tidak ada,” ujar Bilgates dalam orasinya.»
Pernyataan tersebut menggambarkan dimensi human interest dari persoalan distribusi LPG bersubsidi. Ketika komoditas energi rumah tangga sulit ditemukan, dampaknya tidak berhenti pada antrean atau kenaikan harga, tetapi dapat merembet pada aktivitas ekonomi keluarga dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada LPG 3 kg.
Dalam perspektif tata kelola publik, kelangkaan yang berlangsung di tingkat konsumen juga memerlukan penelusuran secara menyeluruh. Ketersediaan LPG di tingkat agen belum tentu menjamin akses masyarakat apabila terdapat persoalan pada mata rantai distribusi berikutnya.
Karena itu, tuntutan audit distribusi yang disampaikan massa menjadi relevan untuk menguji apakah persoalan berada pada aspek pasokan, distribusi, kepatuhan pangkalan, atau kombinasi dari beberapa faktor tersebut.
DPRD Pinrang Janji Periksa Pangkalan
Aspirasi massa kemudian diterima oleh perwakilan DPRD Kabupaten Pinrang. Dewan menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pangkalan LPG.
«“Akan kami tindak lanjuti tuntutan adik-adik dan akan memeriksa semua pangkalan. Apabila ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi, termasuk pencabutan izin,” tegas perwakilan DPRD di hadapan massa.»
Pernyataan tersebut kini menjadi pekerjaan lanjutan yang akan diuji oleh masyarakat. Sebab, substansi utama dari aksi bukan sekadar penerimaan aspirasi, melainkan bagaimana keluhan tersebut diterjemahkan menjadi pengawasan dan tindakan konkret di lapangan.
Jika pemeriksaan benar-benar dilakukan secara menyeluruh, hasilnya dapat menjadi instrumen penting untuk memetakan persoalan distribusi LPG 3 kg di Pinrang sekaligus memastikan subsidi energi benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang berhak.
Pengawasan Harus Berujung pada Kepastian
Persoalan LPG 3 kg pada akhirnya memperlihatkan hubungan erat antara kebijakan subsidi, distribusi energi, dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Di satu sisi, pemerintah dituntut menjaga ketersediaan dan keterjangkauan LPG bersubsidi. Di sisi lain, mekanisme distribusi membutuhkan pengawasan ketat agar subsidi tidak menyimpang dari sasaran.
Karena itu, langkah inspeksi, audit distribusi, verifikasi kuota, serta penindakan terhadap pelanggaran menjadi penting bukan hanya untuk meredam keresahan, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik.
Bagi warga Pinrang, persoalannya sederhana: ketika kebutuhan dapur harus dipenuhi, LPG harus tersedia dengan harga yang wajar.
Aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat pun berakhir dalam suasana tertib dan kondusif. Namun, setelah massa meninggalkan halaman DPRD, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai, memastikan janji pengawasan tidak berhenti sebagai pernyataan di hadapan demonstran. (MAMAD)

