TOLITOLI – Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, **Ibnu Firman Ide Amin, SH., MH., memberikan penjelasan komprehensif terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) serta pandangan institusi Kejaksaan mengenai penerapan pidana mati dalam sistem hukum nasional.
Dalam wawancara khusus bersama Lentera Wayracana dan insan pers lainnya, Ibnu Firman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir proses peradilan pidana. Secara yuridis, tindakan tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai bentuk implementasi asas kepastian hukum (rechtzekerheid) dan kemanfaatan hukum (doelmatigheid).
“Pemusnahan barang bukti bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan konsekuensi normatif dari putusan pengadilan yang telah inkracht. Ini bagian dari akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.
Kajari menjelaskan, mekanisme pemusnahan dilakukan sesuai prosedur operasional standar dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan pengawasan publik. Secara ilmiah, langkah ini juga dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti, sekaligus menjamin tertib administrasi penanganan perkara.
Selain itu, Kajari turut memaparkan posisi Kejaksaan dalam pelaksanaan pidana mati. Dalam sistem hukum Indonesia, Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kajari menekankan bahwa pelaksanaan pidana mati dilakukan secara sangat hati-hati, melalui tahapan prosedural yang ketat, serta mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis.
“Setiap pelaksanaan eksekusi merupakan amanat undang-undang. Kejaksaan menjalankan fungsi tersebut secara profesional, proporsional, dan sesuai koridor hukum,” jelasnya.
Menurutnya, dalam perspektif teori pemidanaan, pidana mati masih menjadi bagian dari sistem hukum positif Indonesia. Namun, implementasinya tetap berada dalam kerangka due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Wawancara ini diharapkan dapat memberikan edukasi publik bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terhadap proses peradilan pidana di Indonesia.
(LWM.id)
“Untuk informasi lebih lengkap, silakan tonton video wawancara berikut di YouTube Lentera Wayracana TV.”
