LENTERAWAYRACANA.ID — Penertiban kawasan hutan di Nabire, Papua Tengah, menjadi ujian nyata bagi konsistensi negara dalam menegakkan hukum dan menjaga tata kelola sumber daya alam. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama sejumlah pejabat tinggi negara meninjau langsung penertiban kawasan PT Kristalin Eka Lestari (KEL), Kamis (22/10/2026), guna memastikan penguasaan kembali kawasan berjalan sesuai ketentuan.

Sinergi Negara Menertibkan Kawasan Hutan
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Agenda ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menangani persoalan pertambangan yang bersinggungan dengan kawasan hutan dan kepentingan negara.

Dalam rangkaian kegiatan, Jaksa Agung menyerahkan dokumen penguasaan kembali kawasan serta pencabutan izin PT KEL kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan pendampingan Menteri Kehutanan dan Kepala BP BUMN.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kembali pengelolaan kawasan dan penegakan aturan terhadap kegiatan usaha yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.


Sejumlah Pelanggaran Jadi Dasar Penertiban
Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI), penertiban PT KEL berkaitan dengan sejumlah temuan, antara lain aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan, belum adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta tidak tersedianya jaminan reklamasi dan pascatambang.
Selain itu, pada 4 Agustus 2026, ditemukan 17 tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang kemudian telah dideportasi.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan pertambangan tidak cukup berhenti pada kegiatan produksi. Kepatuhan terhadap perizinan, perlindungan kawasan hutan, tanggung jawab pemulihan lingkungan, dan pengawasan tenaga kerja merupakan unsur penting dalam memastikan aktivitas ekonomi berlangsung secara tertib.
Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Lingkungan
Dari perspektif tata kelola, penertiban ini membawa pesan bahwa sumber daya alam tidak semata-mata bernilai ekonomis, tetapi juga mengandung tanggung jawab ekologis dan kepentingan publik. Kawasan hutan yang rusak berpotensi meninggalkan dampak panjang bagi lingkungan serta masyarakat di sekitarnya.
Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan kementerian terkait diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus mencegah praktik pertambangan yang merugikan negara. Namun, keberhasilan penertiban perlu diikuti pengawasan berkelanjutan, kepastian hukum, serta transparansi dalam pengelolaan kawasan yang telah dikuasai kembali.
Pada akhirnya, ketegasan negara tidak hanya diukur dari pencabutan izin atau pengambilalihan kawasan, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum dan pemulihan lingkungan. Di Nabire, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa penertiban menjadi langkah nyata menuju pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, berkeadilan, dan berkelanjutan. (LW.ID)

