TOLITOLI, LenteraWayracana.id – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tolitoli kembali mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial SP (26) yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

SP, yang sehari-hari disebut bekerja sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Kecamatan Baolan, diamankan pada Jumat, 28 Agustus 2026, di kawasan Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Penindakan tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli sekitar pukul 15.00 WITA. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan keterlibatan SP dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baolan.
Berbekal informasi tersebut, personel kemudian melakukan pemantauan dan pencegatan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal.
Sekitar pukul 16.30 WITA, petugas menemukan SP sedang menepi di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Nalu. Petugas kemudian mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan sebuah bungkus rokok merek Sampoerna berwarna ungu yang berada di saku belakang sebelah kiri celana SP.

Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dikemas menggunakan plastik klip dan dililit lakban bening.
Petugas selanjutnya membawa SP beserta barang bukti ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Dugaan Peredaran
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik klip yang dililit lakban bening, serta satu bungkus rokok Sampoerna warna ungu.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah-hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlapor.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, berat bruto barang yang diduga sabu tersebut mencapai 10,60 gram.
Angka tersebut bukan sekadar statistik dalam sebuah laporan penindakan. Dalam perspektif pemberantasan narkotika, temuan barang bukti dengan berat demikian menunjukkan pentingnya kerja intelijen, pemantauan lapangan, serta respons cepat aparat dalam memutus kemungkinan rantai distribusi narkotika sebelum menjangkau lebih banyak masyarakat.
Penegakan Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Atas dugaan perbuatannya, SP dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam regulasi yang disebutkan dalam laporan kepolisian.
Meski demikian, status SP tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Penetapan proses hukum dan dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan pembuktian kesalahan seseorang harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penindakan ini sekaligus menggambarkan bahwa perang terhadap narkotika tidak hanya berlangsung di ruang-ruang besar penegakan hukum, tetapi juga di jalan-jalan yang menjadi jalur mobilitas masyarakat. Setiap informasi, pengawasan, dan tindakan terukur menjadi bagian dari mata rantai pencegahan yang lebih luas.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika dapat bergerak melalui ruang sosial yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Karena itu, partisipasi publik melalui informasi yang disampaikan kepada aparat secara bertanggung jawab menjadi salah satu instrumen penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika. (LW.ID)

