LENTERAWAYRACANA.ID | Tolitoli — Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Tolitoli kembali menunjukkan eskalasi serius. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (36), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Baolan, Sabtu (13/6/2026).

Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Moloon, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan terlapor.

Dalam perspektif sosial, kasus narkotika bukan sekadar persoalan kriminalitas biasa. Ia merupakan fenomena laten yang perlahan menggerus struktur moral masyarakat, menghancurkan produktivitas generasi muda, sekaligus menciptakan ruang gelap bagi lahirnya tindak pidana turunan lainnya. Karena itu, langkah represif aparat penegak hukum dipandang sebagai bagian dari ikhtiar kolektif menjaga ketahanan sosial masyarakat.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh, sekitar pukul 13.30 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi mengenai dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu oleh IS di Jalan Gadarmun Hangkiho Nomor 17, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di sekitar Jalan Moloon, Kelurahan Panasakan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.00 Wita dan berhasil mengamankan IS.


Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sebuah wadah plastik kotak berwarna merah yang terlilit lakban hitam di saku celana depan sebelah kiri milik terlapor. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, aparat turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi terlapor. Selanjutnya, IS bersama barang bukti dibawa ke Polres Tolitoli guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu-sabu, satu paket plastik klip ukuran sedang yang juga berisi diduga sabu, satu buah plastik bening, satu wadah plastik kotak warna merah, serta satu unit handphone.
Dari hasil penimbangan sementara, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto mencapai 9,94 gram.
Secara yuridis, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kajian kriminologi modern, peredaran narkotika kerap berkembang secara senyap melalui jaringan interpersonal yang memanfaatkan ruang sosial masyarakat. Karena itu, keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini tidak hanya merepresentasikan kerja teknis kepolisian, melainkan juga menjadi refleksi penting tentang perlunya kesadaran kolektif masyarakat dalam membangun lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.
Di balik angka gram dan pasal hukum, terdapat realitas sosial yang jauh lebih kompleks: keluarga yang terancam kehilangan masa depan, anak-anak yang tumbuh di lingkungan rentan, hingga masyarakat yang perlahan kehilangan rasa aman akibat infiltrasi narkotika.
Pemberantasan narkoba pada akhirnya bukan semata perang hukum, tetapi juga perang peradaban, sebuah pertarungan sunyi antara harapan dan kehancuran yang berlangsung di tengah kehidupan sosial masyarakat modern.
Sumber: Satresnarkoba Polres Tolitoli.
(LW.I)
