Lenterawayracana.id | TANGERANG — Proyek pemeliharaan ruang Kantor Camat Gunung Kaler yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 senilai Rp117.667.800 tengah menjadi sorotan publik. Kegiatan yang semestinya bersifat rutin dan administratif ini justru memunculkan tanda tanya serius terkait transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan.
Di tengah narasi besar efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah, keberadaan proyek ini menghadirkan ironi. Secara konseptual, efisiensi bukan sekadar pengurangan biaya, melainkan optimalisasi penggunaan sumber daya untuk menghasilkan output yang berkualitas. Namun, indikasi minimnya keterbukaan informasi dalam proyek ini justru menimbulkan persepsi sebaliknya, yakni potensi inefisiensi yang terselubung.
Secara faktual, berdasarkan penelusuran di lapangan, pihak internal kecamatan sendiri tampak tidak sepenuhnya memahami detail pelaksanaan proyek. Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gunung Kaler mengaku tidak mengetahui secara rinci aspek teknis maupun administratif kegiatan tersebut. Sementara itu, Camat Gunung Kaler belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.
Kondisi ini memperlihatkan adanya information gap, kesenjangan informasi antara pelaksana proyek dan pemangku kepentingan internal. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), hal ini menjadi indikator lemahnya sistem koordinasi dan transparansi.
Lebih jauh, sikap tertutup dari pihak terkait memicu spekulasi publik. Proyek yang menggunakan dana negara pada prinsipnya wajib memenuhi asas keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam regulasi tentang transparansi pengelolaan keuangan publik. Ketika akses informasi dibatasi, kepercayaan publik pun berpotensi tergerus.

Dari sisi human interest, sorotan ini tidak hanya berkaitan dengan angka dan prosedur, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi di berbagai sektor, masyarakat berharap setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan secara bertanggung jawab.
Ketua Umum Lembaga Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (Lesim), Mursalin, menyampaikan kritik tegas terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai bahwa proyek pemeliharaan fasilitas publik harus mengedepankan kualitas dan akuntabilitas, bukan sekadar formalitas penyerapan anggaran.
“Ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi cerminan integritas pengelolaan keuangan negara. Jika tidak transparan, publik berhak mempertanyakan,” ujarnya kepada wartawan Pokja Gunung Kaler, Kresek.
Mursalin juga menyoroti peran kontraktor pelaksana, CV Putra Daerah. Menurutnya, kontraktor memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk membuka akses informasi kepada publik.
“Nama besar tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, komunikasi, dan kualitas pekerjaan yang bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi terkait progres pekerjaan, metode pengawasan, maupun rincian teknis proyek. Situasi ini memperkuat urgensi pengawasan dari instansi terkait guna memastikan bahwa pelaksanaan proyek berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Publik kini menunggu, bukan sekadar klarifikasi, tetapi juga komitmen nyata terhadap tata kelola anggaran yang bersih dan profesional.
(Yudi Sayuti ST)

