Palu – Wakil Bupati Tolitoli, Moh. Besar Bantilan, menghadiri kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Sulawesi Tengah yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, bertempat di Halaman Pogombo, Kota Palu, Senin 4 Februari 2026.
Kegiatan berskala nasional tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr, H, Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, H, Yandri Susanto, S,PT, M,Pd, sebagai wujud sinergi lintas kementerian dalam memperkuat pelayanan hukum sekaligus tata kelola pemerintahan desa.
Dalam perspektif pembangunan hukum dan pedesaan berkelanjutan, peresmian Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) serta meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam menyelesaikan persoalan hukum secara preventif, edukatif, dan partisipatif.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Toli-Toli juga menerima Penghargaan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sulawesi Tengah, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung program nasional penguatan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Toli-Toli, Moh. Besar Bantilan, yang hadir mewakili Bupati Toli-Toli.
Wakil Bupati Tolitoli Moh. Besar Bantilan menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat dalam membangun kesadaran hukum yang inklusif. Menurut Wabup, Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan memiliki peran strategis dalam mendekatkan negara dengan masyarakat serta mencegah konflik sosial yang berpotensi menghambat pembangunan daerah.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Toli-Toli untuk terus memperkuat pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan, demi terwujudnya masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan,” ujar Moh. Besar Bantilan.
Wabup menegaskan bahwa integrasi pelayanan hukum dengan pembangunan desa sejalan dengan prinsip good governance, rule of law, serta paradigma pembangunan partisipatif, di mana hukum berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering) untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, adil, dan berkeadaban.
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr, H, Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan merupakan implementasi langsung dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, H, Yandri Susanto, S,Pt, M,Pd, menekankan bahwa penguatan desa harus dibarengi dengan penguatan literasi hukum masyarakat. Menurutnya, desa tidak hanya menjadi locus pembangunan fisik, tetapi juga pusat tumbuhnya kesadaran hukum, demokrasi lokal, dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-Sulawesi Tengah ini turut dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota, unsur Forkopimda, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan pemerintah desa dan kelurahan. Kegiatan ini menandai komitmen kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat fondasi negara hukum yang demokratis, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.
(Redaksi)
“Tonton juga liputan videonya di YouTube Lentera Wayracana TV”
