Toli-Toli, | Kejaksaan Negeri Toli-Toli melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pada Jumat, 13 Februari 2026, pukul 14.00 WITA hingga selesai, bertempat di halaman Kantor Kejari Tolitoli.
Kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan Triwulan I Tahun 2026 sebagai bentuk implementasi asas kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH, MH. Dalam sambutannya, Kajari menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban yuridis setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, sambutan Bupati Tolitoli, H. Amran H. Yahya, yang dibacakan oleh Asisten II Rustan Rewa, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan simbol supremasi hukum dan komitmen negara dalam mencegah peredaran kembali barang terlarang di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum, di antaranya Kasdim 1305/BT Kapten Inf Roy Kala Lembang, perwakilan Danlanal Tolitoli Kapten Laut (E) Mardin, Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, SH, SIK, Kasat Reskrim Iptu Stevi Yohanes Hurlatu, S.Tr.K, perwakilan Pengadilan Negeri, Lapas Kelas IIB Tolitoli, serta Ketua Kawat Tolitoli Rahmadi Manggona.

Berdasarkan data resmi Kejari Tolitoli, barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai puluhan gram dari berbagai berkas perkara. Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap, korek api modifikasi, botol berisi bahan berbahaya, pakaian terkait perkara pidana, serta barang lain yang telah dirampas untuk dimusnahkan.
Secara kriminologis, pemusnahan ini memiliki fungsi preventif guna mencegah potensi penyalahgunaan ulang. Secara sosiologis, kegiatan ini menjadi pesan edukatif kepada masyarakat tentang bahaya narkotika yang mengancam ketahanan sosial dan generasi muda.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan Surat Keputusan, doa bersama, dan proses pemusnahan barang bukti secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
(LWM.id)
Tonton juga vidio di YouTube hasil liputan Lentera Wayracana TV
