LENTERAWAYRACANA.ID, BENGKULU – Penghentian penyidikan perkara dugaan pencurian sekitar 1,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menjadi sorotan. Dalam gelar perkara khusus di Polda Bengkulu, Senin (26/10/2026), kuasa hukum pelapor mempertanyakan dasar penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan meminta agar seluruh alat bukti yang telah dihimpun penyidik dievaluasi secara menyeluruh.
Persoalan ini bukan semata menyangkut hilangnya hasil perkebunan milik keluarga almarhum Saut Sitorus. Lebih jauh, perkara tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam penegakan hukum: bagaimana alat bukti dinilai, bagaimana suatu keputusan penghentian penyidikan dipertanggungjawabkan, serta sejauh mana proses hukum memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pihak yang mencari perlindungan hukum.
Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertanyakan pertimbangan penyidik dalam menghentikan perkara yang dilaporkan oleh Rollina Br Pangaribuan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu, tertanggal 11 Maret 2024, dengan Zaharip alias Boyon sebagai terlapor.
Penyidik sebelumnya menerbitkan surat perintah dan surat ketetapan penghentian penyidikan pada 13 Februari 2026 dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, pihak pelapor menilai sejumlah keterangan, dokumen, dan bukti elektronik yang mereka ajukan masih perlu diperiksa serta dinilai secara komprehensif.
Kuasa Hukum Mempertanyakan Penilaian Alat Bukti

Dalam gelar perkara khusus tersebut, Ganda menyoroti pentingnya transparansi dalam menjelaskan dasar penghentian penyidikan. Menurut dia, penilaian mengenai kecukupan bukti semestinya dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan materi penyidikan, bukan secara parsial.
Pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, antara lain keterangan saksi, dokumen terkait penguasaan dan kepemilikan kebun, barang bukti, serta dokumentasi elektronik berupa rekaman video dan foto.
“Pertanyaan mendasar kami adalah, apabila penyidik menyatakan perkara ini tidak cukup bukti, lalu bagaimana penyidik mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diserahkan dalam proses penyidikan? Apakah seluruhnya sudah diperiksa, diuji, dan dinilai secara objektif?” ujar Ganda.
Pernyataan tersebut menjadi inti keberatan pihak pelapor terhadap penghentian penyidikan. Mereka berharap gelar perkara khusus dapat menjadi ruang evaluasi untuk menelaah kembali proses penanganan perkara, termasuk alasan hukum yang digunakan sebagai dasar penerbitan SP3.
Secara prinsip, penghentian penyidikan merupakan keputusan hukum yang harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, keberatan pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keputusan penghentian tersebut keliru. Penilaiannya tetap memerlukan pemeriksaan terhadap berkas perkara, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Barang Bukti 1,5 Ton TBS dan Uang Hasil Penjualan
Salah satu aspek yang disorot dalam gelar perkara ialah keberadaan sekitar 1.500 kilogram TBS kelapa sawit yang disebut berkaitan dengan peristiwa pada 20 April 2021.
Menurut keterangan pihak pelapor, buah sawit tersebut diamankan dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Karena sifatnya mudah rusak, TBS kemudian dijual atas arahan penyidik. Hasil penjualan disebut mencapai Rp2.565.000 dan selanjutnya diamankan serta disita sebagai pengganti barang bukti.
Informasi mengenai penjualan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang menurut kuasa hukum perlu ditelaah kembali. Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan barang bukti, tetapi juga asal-usulnya, hubungan dengan peristiwa yang dilaporkan, serta relevansinya terhadap unsur tindak pidana yang disangkakan.
Pihak pelapor juga menyebut memiliki rekaman video dan foto yang memperlihatkan kondisi kebun, keberadaan terlapor, buah sawit yang telah dipanen, hingga proses pengamanan.
Menurut Ganda, rekaman itu juga memuat pernyataan terlapor mengenai pengambilan buah kelapa sawit. Karena itu, pihaknya meminta agar bukti elektronik diperiksa dari aspek keaslian, keutuhan, konteks, dan keterkaitannya dengan bukti lain.
Dalam pembuktian perkara pidana, keberadaan suatu rekaman tidak serta-merta menentukan kesimpulan hukum. Isi, konteks, validitas, serta keterhubungannya dengan unsur tindak pidana tetap harus diuji melalui mekanisme yang sah.
Sengketa Tanah dan Kepemilikan Tanaman Perlu Ditelaah Terpisah
Di luar persoalan barang bukti, pihak kuasa hukum menyoroti dasar penguasaan tanah yang disebut digunakan terlapor untuk membenarkan pemanenan buah kelapa sawit.
Ganda berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu dikaji dengan memperhatikan asas pemisahan horizontal, yaitu prinsip yang dalam konteks hukum agraria membedakan hak atas tanah dari kepemilikan benda atau tanaman yang berada di atasnya.
Menurut pihak pelapor, klaim penguasaan tanah tidak otomatis menjawab persoalan mengenai siapa yang memiliki tanaman maupun hasil panen yang menjadi objek perkara.
Meski demikian, penerapan prinsip tersebut dalam kasus konkret harus memperhatikan status hak atas tanah, asal-usul kepemilikan tanaman, dokumen yang tersedia, serta fakta penguasaan dan pengelolaan kebun. Dengan demikian, persoalan kepemilikan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu dokumen atau klaim sepihak.
Pihak pelapor juga menyerahkan surat keterangan Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-106/PJ.02/2026 tertanggal 16 Juli 2026, yang menurut mereka berkaitan dengan masa penerbitan dan masa berlaku meterai tempel nominal Rp1.000.
Surat tersebut dipersoalkan karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian tanggal dokumen yang digunakan terlapor sebagai bagian dari Surat Pernyataan tertanggal 11 Agustus 1987.
Atas persoalan itu, kuasa hukum meminta agar autentisitas, kronologi, dan kekuatan pembuktian dokumen tersebut ditelaah lebih lanjut.
Namun, persoalan mengenai meterai perlu dibedakan dari persoalan keaslian dan kebenaran materiil suatu dokumen. Status meterai saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu surat palsu atau tidak sah. Penilaian harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dan ketentuan hukum yang relevan.
Dua Ahli Dihadirkan untuk Memperkaya Perspektif Hukum
Dalam gelar perkara khusus itu, pihak pelapor turut menghadirkan pandangan akademisi sebagai bahan pembanding dalam mengkaji persoalan yang dipermasalahkan.
Dua ahli yang disebut dihadirkan ialah Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., ahli hukum pidana sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, serta Dr. Yanpiter Marpi, S.H., M.H., ahli hukum perdata sekaligus dosen Universitas Jakarta.
Pandangan yang dibawa, menurut pihak pelapor, mencakup unsur tindak pidana pencurian, asas pemisahan horizontal, kedudukan Surat Keterangan Tanah (SKT), hubungan antara persoalan keperdataan dan proses pidana, serta pertimbangan hukum dalam penerbitan SP3.
Kehadiran ahli dapat membantu memperjelas aspek konseptual dan penerapan hukum. Kendati demikian, pendapat ahli bukan pengganti pemeriksaan fakta maupun keputusan aparat penegak hukum yang berwenang. Setiap pandangan tetap harus diuji relevansinya dengan fakta konkret dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara yang memiliki persinggungan antara penguasaan tanah dan dugaan pengambilan hasil perkebunan, pemisahan antara persoalan keperdataan dan unsur pidana menjadi penting. Sengketa kepemilikan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana, tetapi adanya persoalan perdata juga tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan terpenuhinya unsur pidana. Semuanya bergantung pada fakta dan pembuktian.
Minta Polda Bengkulu Mengevaluasi Penghentian Penyidikan
Melalui gelar perkara khusus tersebut, kuasa hukum pelapor berharap Polda Bengkulu mengevaluasi penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan Polres Bengkulu Tengah.
Pihaknya meminta agar dasar penerbitan SP3, keterangan para saksi, bukti elektronik, dokumen terkait penguasaan tanah, serta bukti mengenai TBS yang dipersoalkan diperiksa kembali secara objektif.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya dasar hukum yang memenuhi ketentuan untuk melanjutkan penyidikan, pihak pelapor berharap perkara tersebut dapat dibuka kembali melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta agar seseorang langsung dinyatakan bersalah tanpa melalui proses hukum. Kami hanya meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia,” tegas Ganda.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi Polri dan proses penegakan hukum. Namun, menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untuk mempertanyakan dan meminta evaluasi terhadap keputusan hukum yang dinilai belum memberikan kejelasan.
“Prinsipnya, hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kami berharap Polda Bengkulu dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dan memastikan bahwa penghentian penyidikan benar-benar didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Perkara dugaan pencurian TBS ini memperlihatkan bahwa kepercayaan terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui keputusan akhir, tetapi juga melalui proses yang dapat dijelaskan secara rasional dan dipertanggungjawabkan.
Bagi pelapor, evaluasi terhadap SP3 menjadi harapan untuk memperoleh kejelasan atas perkara yang mereka laporkan. Bagi penyidik, pemeriksaan ulang—apabila dilakukan sesuai mekanisme hukum—merupakan kesempatan untuk memperjelas dasar pertimbangan yang telah diambil.
Di sinilah pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak pelapor, penghormatan terhadap hak terlapor, dan objektivitas aparat penegak hukum. Keadilan tidak boleh bertumpu pada asumsi, tekanan, atau kesimpulan prematur, melainkan pada fakta yang teruji dan prosedur yang sah.
Hingga terdapat penjelasan resmi yang lebih lengkap mengenai hasil gelar perkara khusus tersebut, substansi keberatan yang disampaikan masih harus ditempatkan sebagai pandangan pihak pelapor. Belum dapat disimpulkan bahwa SP3 tersebut keliru ataupun bahwa terlapor terbukti melakukan tindak pidana.
Catatan Redaksi: Seluruh keberatan, tudingan, dan penilaian dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pihak kuasa hukum pelapor. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan pihak mana pun. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang bagi klarifikasi atau hak jawab dari Polres Bengkulu Tengah, Polda Bengkulu, maupun pihak terlapor.
Pewarta: Feronike (Mimi)

