LenteraWayracana.id | KONAWE SELATAN – Kepala Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Juhardin, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi riil penggunaan Dana Desa (DD) sejak 2019 hingga 2025.
Dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026), Juhardin menegaskan bahwa prinsip transparansi telah menjadi fondasi utama selama tiga periode kepemimpinannya. Ia menyebut, seluruh proses pengelolaan anggaran desa dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Sejak awal, transparansi adalah komitmen kami. Semua kegiatan pembangunan selalu kami publikasikan, termasuk rincian anggarannya, agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya.
Secara konseptual, transparansi dalam pengelolaan dana desa merupakan bagian dari prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam pendekatan ilmiah populer, transparansi bukan sekadar membuka data, tetapi memastikan adanya akses informasi yang mudah dipahami publik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.
Menurut Juhardin, hal tersebut telah diterapkan secara konsisten melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Ia menegaskan bahwa setiap program pembangunan di Desa Aopa lahir dari kesepakatan bersama warga.
“Semua yang kami bangun adalah hasil Musrenbang. Masyarakat dilibatkan agar pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan mereka,” jelasnya.
Bantahan atas Tuduhan
Terkait tudingan dari Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa, Juhardin menilai hal tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.
Ia mencontohkan isu dugaan penyelewengan pada pengadaan alat produksi pertanian seperti penggilingan padi dan jagung. Menurutnya, program tersebut tidak pernah dibahas dalam Musrenbang, apalagi dianggarkan melalui Dana Desa.

“Item itu tidak pernah ada dalam perencanaan resmi desa. Jadi tuduhan tersebut mengada-ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk inspektorat daerah yang rutin melakukan audit, evaluasi, dan monitoring terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Kalau memang ada penyimpangan, tentu sudah ada tindakan dari aparat penegak hukum. Faktanya, semua berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Di tengah polemik tersebut, Juhardin mengaku tetap membuka ruang kritik dan masukan dari masyarakat. Baginya, kepercayaan publik adalah modal utama dalam membangun desa.
Ia menggambarkan kepemimpinannya sebagai proses kolektif, bukan sekadar menjalankan program, tetapi membangun kepercayaan melalui keterbukaan.
“Silakan dikritik, kami terbuka. Justru dari situ kita bisa memperbaiki diri,” tuturnya.
Kasus ini mencerminkan dinamika yang kerap terjadi dalam pengelolaan Dana Desa di berbagai wilayah, antara tuntutan transparansi, pengawasan publik, dan persepsi masyarakat terhadap akuntabilitas pemerintah desa.
Secara analitis, keberhasilan tata kelola desa tidak hanya diukur dari realisasi pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis data yang valid.
(Ikmal)
