Lenterawayracana.id | Muna – Pernyataan Bupati Muna, Bahrun Labuta, yang menyebut kritik terhadap kondisi infrastruktur jalan sebagai bagian dari “lawan politik” menuai respons dari kalangan mahasiswa. Darul Aksa, mahasiswa asal Muna, menilai narasi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mempersempit ruang demokrasi yang semestinya terbuka bagi partisipasi publik.
Dalam perspektif demokrasi modern, kritik publik merupakan mekanisme kontrol sosial yang inheren. Ia berfungsi sebagai umpan balik terhadap kebijakan pemerintah, sekaligus indikator kesehatan tata kelola pemerintahan. Darul menegaskan, kritik terhadap jalan rusak bukanlah manuver politik, melainkan refleksi realitas sosial yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
“Sebagai warga negara, kami memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menyuarakan kepentingan publik. Ini bukan soal politik, tapi soal kebutuhan dasar masyarakat,” ujar
Darul dalam keterangannya.
Secara normatif, tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang layak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya harus diarahkan untuk kemakmuran rakyat, sementara Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas kesejahteraan dan lingkungan yang layak. Dalam kerangka ini, pembangunan jalan bukan sekadar proyek fisik, melainkan instrumen penting untuk membuka akses ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik.
Di lapangan, kondisi jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Muna masih menjadi keluhan warga. Kerusakan yang belum tertangani secara optimal berdampak pada mobilitas masyarakat, distribusi barang, hingga akses terhadap layanan dasar. Situasi ini, dalam kajian ilmiah populer, dapat dikategorikan sebagai hambatan struktural terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Darul juga mengingatkan bahwa janji politik kepala daerah saat masa kampanye merupakan kontrak moral yang harus diwujudkan. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui pembangunan infrastruktur, menjadi tolok ukur utama kinerja pemerintahan.

Alih-alih melabeli kritik sebagai serangan politik, ia mendorong pemerintah daerah membuka ruang dialog yang konstruktif. Pendekatan partisipatif dinilai lebih efektif dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah seharusnya menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi, bukan ancaman. Dari situlah kebijakan bisa lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Dari sisi human interest, suara Darul merepresentasikan kegelisahan masyarakat yang selama ini bergantung pada akses jalan untuk aktivitas sehari-hari, mulai dari petani yang mengangkut hasil panen, pelajar yang menempuh perjalanan ke sekolah, hingga pelaku usaha kecil yang menggantungkan distribusi barang pada kondisi infrastruktur.
Menutup pernyataannya, Darul menegaskan komitmen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kebijakan publik secara kritis dan objektif. Baginya, pembangunan yang ideal adalah pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat luas, bukan pada kepentingan sempit yang bersifat politis.
(Ikmal)
