Tolitoli — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya represif aparat penegak hukum dalam menekan laju peredaran narkotika yang berdampak serius terhadap kesehatan publik dan stabilitas sosial.
Pengungkapan kasus tersebut berlandaskan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin Gas/01/I/HUK.6.6/2026/Satresnarkoba tertanggal 2 Januari 2026. Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Nanas, Kelurahan Tuweley.
Kasatresnarkoba Polres Tolitoli IPTU Lexy Tumonglo, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya menerima informasi dari masyarakat pada pukul 14.30 WITA terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika oleh seorang pria berinisial A.S.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan lapangan berbasis analisis intelijen dan observasi situasional.

Sekitar pukul 15.00 WITA, tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan memastikan keberadaan terlapor.
Saat A.S. berada di depan rumah salah satu warga, petugas langsung melakukan upaya penindakan dengan mengamankan yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan sebelah kanan.
Berdasarkan pendekatan kriminologis, modus operandi yang digunakan terlapor menunjukkan pola peredaran narkotika skala lokal yang memanfaatkan wilayah pemukiman sebagai titik transaksi.
Hal ini sejalan dengan teori routine activity, di mana kejahatan terjadi akibat adanya pelaku termotivasi, target yang sesuai, serta minimnya pengawasan lingkungan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 15,07 gram.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tolitoli guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasi Humas Polres Tolitoli AKP A. Budi Atmojo menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman multidimensional yang merusak aspek biologis, psikologis, dan sosial masyarakat. Karena itu, sinergi antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan,” ujarnya.
Sumber: Humas Polres Tolitoli
(|PimRed|)

