PALU, LenteraWayracana.id — Komitmen menjaga ketahanan pangan tidak cukup diwujudkan melalui peningkatan produksi semata, tetapi juga harus ditopang oleh keberanian mempertahankan ruang hidup pertanian dari ancaman alih fungsi lahan. Kesadaran itulah yang menjadi benang merah dalam kegiatan konsultasi mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Program Cetak Sawah Tahun 2025 yang berlangsung di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Senin (13/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin Zainal, S.H. dengan notulen Asriani, S.E. menghadirkan Sekretaris Camat Hi. Yunus Alwi, S.Sos, Kepala Desa Sandana Sofyan Djalal, S.E., serta Ir. Rustam, S.T., Tenaga Ahli PM P3MD Kemendes PDTT RI. Forum tersebut menjadi ruang dialog yang mempertemukan perspektif kebijakan, tata ruang, dan pembangunan pertanian dalam satu tujuan besar, yakni menjaga keberlanjutan pangan daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2022, luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah ditetapkan mencapai 9.165 hektare lahan sawah. Sementara pada Tahun 2025, Kabupaten Tolitoli memperoleh alokasi Program Perluasan Lahan Sawah melalui pembangunan 110 hektare sawah baru, sebagai bagian dari strategi memperkuat daya dukung produksi pangan nasional.
Dalam konsultasi tersebut, Abd Gafur, staf Bidang Lahan dan Air pada Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), menjelaskan bahwa keberadaan LP2B bukan sekadar angka administratif dalam dokumen pemerintah. Lebih dari itu, LP2B merupakan instrumen strategis yang menentukan arah kebijakan pembangunan pertanian secara berkelanjutan.
Menurutnya, data LP2B menjadi dasar pemerintah dalam menghitung kebutuhan pupuk bersubsidi, distribusi benih unggul bersertifikat, pembangunan jaringan irigasi, hingga pengalokasian alat dan mesin pertanian seperti traktor serta combine harvester. Dengan demikian, setiap penyusutan lahan sawah akibat alih fungsi tidak hanya mengurangi kapasitas produksi, tetapi juga berdampak terhadap berbagai skema dukungan pemerintah kepada petani.

Ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah irigasi memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi tersebut menjadi fondasi negara dalam menjaga keberlangsungan lahan produktif agar tidak terus tergerus oleh ekspansi pembangunan nonpertanian.
Secara tata ruang, eksistensi lahan sawah di Kabupaten Tolitoli juga telah memperoleh jaminan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tolitoli Tahun 2023–2042, yang memasukkan luasan LP2B sebesar 9.165 hektare sebagai kawasan yang wajib dipertahankan hingga tahun 2042.
Abd Gafur turut merekomendasikan agar tambahan 110 hektare sawah baru hasil Program Cetak Sawah Tahun 2025 segera ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Tolitoli. Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar administratif untuk mengusulkan revisi penambahan luasan LP2B, sehingga kawasan sawah baru memperoleh perlindungan hukum yang sama dengan lahan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dari perspektif pembangunan, perlindungan LP2B merupakan investasi jangka panjang yang nilainya jauh melampaui kepentingan ekonomi sesaat. Di tengah meningkatnya tekanan perubahan iklim, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan pangan yang terus meningkat, keberadaan sawah produktif menjadi benteng strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Ketahanan pangan pada akhirnya bukan hanya tentang panen yang melimpah, melainkan tentang kemampuan negara menjaga sumber daya agraria secara berkelanjutan. Sawah adalah ruang kehidupan, tempat harapan petani tumbuh bersama bulir padi yang kelak menjadi penyangga kedaulatan bangsa.
(LW.id)

