Tolitoli — Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tolitoli menyalurkan bantuan sarana usaha berupa 67 unit meja penjual ikan sebagai bagian dari strategi penataan dan penguatan fungsi pasar rakyat. Kegiatan berlangsung pada Ahad, 16 Februari 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di lantai dua Pasar Bumi Harapan.
Acara tersebut dihadiri Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya, Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli Hajjah Sriyanti Dg. Parebba, Kepala Dinas Perdagangan Chairudin, SE, Kepala UPT Pasar Susumbolan Alwi, S.Sos., serta para pedagang ikan penerima manfaat. Secara administratif, pendataan penerima dilakukan oleh Dinas Perdagangan untuk memastikan ketepatan sasaran dan mencegah duplikasi bantuan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perdagangan menegaskan bahwa meja bantuan diperuntukkan khusus bagi pelaku usaha penjual ikan dan tidak boleh dipindahtangankan. Ketentuan ini merupakan bagian dari prinsip tata kelola aset publik agar pemanfaatannya efektif, berkelanjutan, dan akuntabel. Meja-meja tersebut diprioritaskan untuk ditempatkan di area pasar, dengan tujuan menarik penjual ikan yang selama ini beraktivitas di luar pasar.
Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli menyampaikan dukungan terhadap kebijakan penataan pasar yang berorientasi pada ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan. Ketua DPRD menilai langkah ini sejalan dengan pendekatan pembangunan ekonomi lokal berbasis ekosistem pasar rakyat yang inklusif.
Sementara itu, Bupati Tolitoli menekankan komitmen pemerintah daerah dalam memajukan pasar tradisional. Menurutnya, pada tahun anggaran berjalan terdapat dukungan pendanaan dari APBN untuk pengembangan pasar, sehingga masyarakat diimbau bersabar dan tetap optimistis. Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah serta menyambut bulan suci Ramadhan dengan gerakan pembersihan lingkungan, khususnya di kawasan pasar.
Sebanyak 67 unit meja diserahkan secara simbolis okeh Bupati Tolitoli H Amran H Yahya kepada perwakilan pedagang ikan, disertai penandatanganan berita acara oleh tiga orang perwakilan penerima. Nama penerima telah ditetapkan dan dicantumkan; apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan, bantuan akan ditarik kembali. Pemerintah daerah juga menegaskan larangan berjualan di pelataran jalan (JB) guna menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan publik.

Secara konseptual, kebijakan ini mencerminkan pendekatan penataan ruang mikro-ekonomi yang mengedepankan konsolidasi aktivitas perdagangan pada satu simpul pasar. Dari perspektif ilmiah, integrasi pedagang dalam satu lokasi meningkatkan efisiensi distribusi, menurunkan biaya transaksi, serta memperkuat higienitas dan pengawasan mutu pangan, faktor penting dalam sistem ketahanan pangan perkotaan.
(LWM.id)
“Tonton juga liputan videonya di YouTube Lentera Wayracana TV”

