Lenterawayracana.id | SERANG – Isu efisiensi pengelolaan aset digital kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dari total 512 IP Address yang dimiliki untuk mendukung layanan digital, sebanyak 370 alamat dilaporkan belum aktif digunakan. Temuan ini memantik diskursus publik, tidak hanya soal pemborosan, tetapi juga potensi celah keamanan siber.

Dalam lanskap transformasi digital pemerintahan, IP Address ibarat “alamat rumah” bagi setiap layanan berbasis internet. Semakin banyak alamat yang dimiliki, semakin luas pula potensi ekspansi layanan. Namun, tanpa pengelolaan yang presisi, kelebihan kapasitas justru bisa menjadi beban, baik dari sisi anggaran maupun risiko

Laporan evaluasi dari Lembaga Advokasi Buruh Humanity menyebutkan bahwa pengadaan ratusan IP Address tersebut dinilai belum sebanding dengan kebutuhan riil infrastruktur digital Pemprov Banten saat ini. Direktur lembaga tersebut, Puji Santoso, mengungkapkan bahwa secara teknis, kebutuhan operasional ideal diperkirakan hanya sekitar 64 IP Address.
“Institusi yang membutuhkan ribuan IP biasanya sudah memiliki data center mandiri dan terintegrasi penuh dengan Pusat Data Nasional. Sementara kondisi eksisting Pemprov Banten masih bergantung pada ISP eksternal dengan bandwidth sekitar 1–2 Gbps,” jelas Puji, Rabu (25/3/2026).
Dari analisis tersebut, satu blok IP /24 (256 alamat) sebenarnya sudah lebih dari cukup. Bahkan, penggunaan satu IP untuk satu aplikasi dinilai kurang efisien, mengingat teknologi seperti virtual hosting dan intranet mampu menekan kebutuhan alamat IP secara signifikan.
Lebih jauh, Puji juga menyoroti potensi kerawanan. Dalam perspektif keamanan jaringan, IP yang tidak terkelola optimal dapat menjadi “ruang kosong” yang rawan dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Ia mengingatkan kembali kasus tahun 2018, ketika IP milik pemerintah sempat digunakan pihak swasta tanpa izin.

“Secara ekonomi, IP Address memiliki nilai sewa. Jika tidak diawasi ketat, potensi penyalahgunaan untuk kepentingan komersial ilegal terbuka,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo SP Banten, Beni Ismail, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa pihaknya mengelola dua blok IP /24, masing-masing untuk Data Center Pemprov dan Data Center Cyber. Dari total sekitar 508 IP yang dapat digunakan, saat ini 142 di antaranya aktif.
Namun, menurut Beni, angka tersebut tidak serta-merta mencerminkan inefisiensi. Dalam praktik teknologi jaringan modern, istilah “idle” tidak selalu berarti menganggur.
“Sebagian besar IP tersebut berstatus reserved. Ini digunakan untuk kebutuhan scaling, sistem high availability, NAT pool, hingga keperluan disaster recovery,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga keandalan layanan publik. Dalam sistem pemerintahan digital yang melayani jutaan warga, downtime bukan sekadar gangguan teknis, melainkan bisa berdampak pada pelayanan administrasi, kesehatan, hingga keamanan data masyarakat.
Dari sisi pengamanan, Diskominfo Banten mengklaim telah menerapkan sistem berlapis, mulai dari monitoring trafik, firewall policy, audit log akses, hingga otorisasi internal. Selain itu, pengamanan berbasis teknologi seperti ROA (Route Origin Authorization) dan RPKI (Resource Public Key Infrastructure) juga diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan IP oleh pihak luar.
“Sampai saat ini tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan oleh pihak ketiga,” tegas Beni.
Di balik perdebatan teknis ini, terdapat dimensi human interest yang tak kalah penting: kepercayaan publik. Di era digital, masyarakat semakin bergantung pada layanan pemerintah berbasis online, mulai dari pengurusan dokumen hingga akses informasi publik. Setiap keputusan pengelolaan infrastruktur digital pada akhirnya bermuara pada kualitas layanan yang dirasakan warga.
Dengan total anggaran sekitar Rp31,3 juta per tahun untuk pengelolaan IP Address, pemerintah memastikan penggunaan dana tersebut telah melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan nasional.
Meski demikian, desakan untuk melakukan audit teknis menyeluruh tetap mengemuka. Evaluasi berbasis data dianggap penting guna memastikan setiap IP Address benar-benar digunakan sesuai kebutuhan, sekaligus menutup celah potensi penyalahgunaan.
“Optimalisasi IP bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan aset negara,” pungkas Puji.
(Yudi Sayuti ST)
