Lenterawayracana.id | Tolitoli — Kebijakan alokasi beasiswa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Dari total anggaran sebesar Rp3,6 miliar yang diperuntukkan bagi 6.780 siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), tidak satu pun dialokasikan untuk peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB).

Padahal, berdasarkan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terdapat sedikitnya 84 siswa SLB di wilayah tersebut yang juga membutuhkan dukungan pembiayaan pendidikan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Secara normatif, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait prinsip keadilan dan inklusivitas dalam kebijakan publik. Dalam perspektif kebijakan pendidikan, beasiswa tidak hanya berfungsi sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai instrumen afirmatif untuk menjamin akses pendidikan yang setara, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 40 ayat (6), pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu. Bahkan, dalam ayat lainnya ditegaskan pentingnya keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun.
Atas dasar tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Jemi Yusuf dan Nasriwan, mengambil langkah konsultatif dengan mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah pada Jumat, 27 Maret 2026.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman, Ikbal Andi Mangga, didampingi jajaran keasistenan. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan dugaan adanya ketimpangan kebijakan yang berpotensi mengarah pada diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas.
Dalam respons awalnya, Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan tim ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai asas keadilan, non-diskriminasi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dari sudut pandang sosial, persoalan ini tidak sekadar soal angka dan alokasi anggaran, melainkan menyangkut masa depan anak-anak dengan kebutuhan khusus. Mereka bukan hanya objek kebijakan, tetapi subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk tumbuh, belajar, dan berkontribusi.
Harapan pun mengemuka agar ke depan tidak ada lagi praktik kebijakan yang bersifat eksklusif. Pendidikan inklusif seharusnya menjadi fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia, tanpa membedakan latar belakang fisik maupun kondisi sosial ekonomi.
(LW.id)

