TOLITOLI – Kejaksaan Negeri Tolitoli melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Jumat (13/2/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Jalan Magamu Nomor 92, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan akhir sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang menitikberatkan pada asas kepastian hukum (legal certainty), akuntabilitas, serta perlindungan kepentingan publik. Barang bukti yang telah inkracht secara normatif wajib dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan dan peredaran ulang di masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Bupati Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Rustam Rewa, SP., MP; Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin, SH; Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, SH., S.I.K; Kasdim 1305/BT Kapten Inf Roi Kala Lembang; perwakilan Lanal Tolitoli Kapten Laut (E) Mardin; unsur hakim, jaksa, serta insan pers. Jumlah peserta yang hadir sekitar 50 orang.
Dalam sambutannya, Kajari Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti inkracht merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyatakan kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan prinsip due process of law serta pengelolaan barang bukti yang profesional dan transparan.
Senada dengan itu, Asisten Bupati Rustam Rewa menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti, khususnya perkara narkotika, memiliki dimensi preventif dan edukatif. Secara kriminologis, tindakan ini bertujuan menekan supply zat terlarang serta memperkuat pesan moral bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari dampak destruktif penyalahgunaan narkotika.


Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli tentang pemusnahan barang bukti, pembacaan doa, pelaksanaan pemusnahan, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan yuridis.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, seluruhnya berasal dari perkara narkotika jenis sabu-sabu yang telah inkracht, meliputi:
- 11 paket terdiri dari 5 plastik klip warna merah dan 6 pipet berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 2,9801 gram.
- 79 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 2,9201 gram.
- 6 paket bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 2,9793 gram.
- 59 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan kode 1–53 dengan berat netto 8,2351 gram.
- 4 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 2,7801 gram.
- 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 33,7801 gram.
- 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 8,7201 gram.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur teknis yang aman untuk menghilangkan sifat dan nilai guna barang bukti, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tolitoli menegaskan sinergi antar-aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan wilayah yang aman, tertib, dan berkeadilan.
(Mustajab)

