Tolitoli — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum berbasis pendekatan preventif dan represif guna menekan laju peredaran narkotika yang berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan stabilitas sosial.
Pengungkapan kasus tersebut berlandaskan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin Gas/01/I/HUK.6.6/2026/Satresnarkoba tertanggal 2 Januari 2026. Tempat kejadian perkara berada di Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, dengan waktu kejadian pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Tolitoli melalui Kasi Humas AKP A. Budi Atmojo menjelaskan, terlapor dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial H (39), beragama Islam, berprofesi sebagai ibu rumah tangga, yang berdomisili di Desa Salumbia.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terlapor diduga kerap mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah tersebut.

Secara kronologis, pada Senin, 10 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, Satresnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika oleh terlapor.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perencanaan taktis berbasis analisis intelijen lapangan, sebagai bagian dari metode scientific crime investigation.
Sekitar pukul 18.30 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju Desa Salumbia dan tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WITA.
Setelah memperoleh kepastian lokasi rumah terlapor, petugas langsung memasuki rumah dan mendapati terlapor berada di dalam kamar tidur.
Guna menjamin asas transparansi dan akuntabilitas hukum, petugas menghadirkan saksi dari masyarakat setempat sebelum melakukan penggeledahan.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain 12 paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga shabu-shabu dengan berat bruto 17,44 gram, 11 paket kecil dan 1 paket sedang berisi diduga shabu-shabu, alat hisap (bong), timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru.
Menurut AKP A. Budi Atmojo, dari perspektif kriminologi, temuan tersebut menunjukkan adanya pola kepemilikan narkotika yang mengarah pada distribusi, bukan sekadar konsumsi pribadi.
Hal ini diperkuat dengan keberadaan timbangan digital yang lazim digunakan dalam praktik pemecahan dosis narkotika.
“Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHPidana. Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Tolitoli untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Upaya ini tidak hanya bersifat penindakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pencegahan berbasis komunitas guna melindungi generasi muda dari ancaman laten narkotika.
SUMBER: HUMAS POLRES TOLITOLI

