GOWA, 6 Februari 2026 — Aktivitas pertambangan ilegal semakin marak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sejumlah lokasi diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi maupun menggunakan dokumen yang tidak sah, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Kecamatan Pattalasang dan Parangloe tercatat sebagai wilayah dengan tingkat aktivitas tertinggi. Intensitas eksploitasi material galian di kawasan tersebut berlangsung masif dan tidak terkendali, menyebabkan degradasi lahan, peningkatan sedimentasi, serta ancaman terhadap keseimbangan ekosistem setempat. Fenomena serupa sebelumnya juga pernah terjadi di sejumlah titik lain di Kabupaten Gowa.
Secara ilmiah, pertambangan tanpa perencanaan dan pengelolaan lingkungan yang memadai berisiko menimbulkan erosi tanah, pencemaran air permukaan, hingga menurunnya daya dukung lingkungan hidup. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal masih belum berjalan optimal.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait didorong untuk segera mengambil langkah preventif dan represif secara terpadu, guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut serta memulihkan fungsi lingkungan yang terdampak. Penertiban dinilai penting sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Selain merusak lingkungan, praktik tambang ilegal juga menimbulkan kerugian ekonomi negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan retribusi, serta berdampak langsung pada kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
(S.A)

