Gowa, Sulawesi Selatan, 2 Februari 2026 —
Informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian masyarakat setempat. Kegiatan yang diduga mengandung unsur perjudian tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan ketenangan lingkungan.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga masih terjadi di beberapa titik dan berlangsung secara tertutup. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan kebenarannya
Secara normatif, praktik sabung ayam yang disertai taruhan termasuk perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dari perspektif sosial, keberadaan aktivitas ilegal di tengah masyarakat berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti gangguan keamanan lingkungan serta melemahnya tatanan sosial.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan yang objektif dan proporsional dinilai penting guna menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman bagi warga.
Warga juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif dan tertib hukum.
Sumber:
Keterangan warga setempat.
Hasil pemantauan tim media.(SA)


