LenteraWayracana.id | TOLI-TOLI — Upaya membangun sistem pendidikan yang adil dan transparan kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Toli-Toli melalui penandatanganan Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Toli-Toli, Mohamad Dzikron, S.H., M.Si., itu bukan sekadar seremoni administratif. Lebih dari itu, deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen kolektif lintas sektor dalam memastikan setiap anak memiliki akses pendidikan yang adil tanpa diskriminasi.
Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Dinas Sosial Muhajir, S.STP., M.A.P., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asnani, S.H., Kepala Dinas Kominfo Abdul Gani Hamu, S.E., M.Si., serta jajaran teknis bidang pendidikan.
Dalam perspektif tata kelola publik modern, sistem penerimaan peserta didik merupakan salah satu titik krusial yang menentukan kualitas input pendidikan. Oleh karena itu, prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan non-diskriminasi bukan sekadar jargon normatif, melainkan prasyarat utama terciptanya sistem pendidikan yang inklusif dan berintegritas.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Dukcapil memastikan validitas data kependudukan, Dinsos mengawal jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu, sementara Kominfo menjamin keterbukaan informasi kepada publik,” ujar Mohamad Dzikron.
Secara faktual, pendekatan integratif ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari sistem administratif yang tertutup menuju sistem berbasis data dan transparansi digital. Hal ini juga sejalan dengan prinsip good governance yang menempatkan akuntabilitas dan partisipasi publik sebagai pilar utama.

Sebelumnya, konsep SPMB telah disosialisasikan secara masif di 10 kecamatan se-Kabupaten Toli-Toli. Sosialisasi ini menjadi ruang edukasi publik agar masyarakat memahami mekanisme penerimaan secara utuh, sekaligus mencegah munculnya praktik manipulasi atau intervensi yang tidak sah.
Di balik kebijakan ini, terdapat harapan besar dari masyarakat, terutama para orang tua dan calon peserta didik. Bagi mereka, sistem penerimaan yang bersih bukan hanya soal prosedur, tetapi tentang keadilan, tentang kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang layak.
Dukungan juga datang dari Bupati Toli-Toli Hi. Amran Hi. Yahya dan Wakil Bupati Moh. Besar Bantilan. Keduanya menegaskan bahwa SPMB yang transparan merupakan fondasi awal dalam membangun pendidikan berkualitas di daerah.
Dengan deklarasi ini, Pemkab Toli-Toli tidak hanya menetapkan standar teknis, tetapi juga membangun kontrak moral dengan masyarakat: bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik curang dalam proses pendidikan.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya pada implementasi teknis, tetapi juga pada konsistensi pengawasan dan partisipasi publik dalam menjaga integritas sistem.
Sumber: Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Toli-Toli
(LW.id)

